"Nada kan itu aja. Tapi kebanyakan orang di balik, mirip, kebetulan itu yang membuat. Sedangkan kalo jiplak itu jika mutlak nilai notasi, melodinya sama atau bagian esensi dari musik itu. Menurut ketentuan undang-undang tolerir mirip sampai 8 bar. Namun itu dulu, karena sekarang pun hanya 2 bar mirip dapat dikatakan penjiplakan," urainya.
Saat dihubungi KapanLagi.com®, Denny menjelaskan kemiripan dalam lagu lumrah terjadi. Semisal terjadi pada penyanyi Chrisye dan sempat dipertanyakan. Namun bila sudah begini bukan penyanyi yang disalahkan, melainkan si pencipta.
"Saya sendiri belum dengar lagu itu. Penyanyi kan hanya membawakan lagu. Jadi yang mesti dimintai tanggung jawab komposer lagu itu," jelasnya, Minggu (10/6) malam. (kpl/dis/rea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar